- Dua unit ponsel
- Plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram
- Plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram
- Plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram
- Plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram
- Satu timbangan digital
- Seperangkat alat hisap shabu dan cangklong
- Serta uang tunai Rp 27 juta.
"Total berat shabu yang disita 101 gram berat bruto," kata Krisno.
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak: Bharada E Bukan Pelaku, Begini Alasannya
Adapun, untuk penangkapan AKP ENM ini adalah hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
Sekarang ini masih dalam tahap pengembangan. Didapatkan keterangan, AKP ENM terdeteksi pernah bekerjasama dengan seseorang yang diduga bandar dan mengedarkan sabu dan ekstasi di tempat - tempat hiburan malam di Bandung.***