Heri Susanto mencoba menjelaskan kaitan gonggongan dan gigitan anjing pelacak K9 dengan alasan polisi belum menetapkan tersangka atau kasus Subang ini belum terungkap.
"Waktu Danu di gonggong dan digigit, saya berada agak jauh dari TKP", kata Heri Susanto. Sekaligus menyatakan tidak melihat peristiwa itu
Namun, Heri Susanto memperkirakan, polisi sudah punya jawaban saat itu mengapa Danu digigit anjing pelacak.
Menurut Heri, polisi sampai saat ini belum mengungkap tersangka atau Kasus Subang belum terungkap. Itu artinya tidak cukup menentukan seseorang menjadi tersangka hanya berdasarkan gonggongan dan gigitan anjing pelacak.
Heri Susanto mengaitkan dengan Pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Semua harus ada sinkronisasi atau kesesuaian", tegas Heri Susanto.***