Kapolres menambahkan, modus pelaku adalah menawarkan slot arisan bodong lewat media sosial. EMP menawarkan slot arisan dengan iming-iming keuntungan.
"Misalnya menawarkan slot arisan Rp4 juta dengan iming-iming mendapat Rp5juta," jelasnya.
Dengan iming-iming tersebut, banyak warga yang tergiur. Namun ternyata bukan untung yang didapat, modal peserta arisan pun bahkan tak dikembalikan.
Jumlah korban yang sudah tercatat hingga sekarang sekitar 66 orang.
"Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang hingga kini belum melapor," jelasnya.
Kapolres mengimbau agar warga yang merasa menjadi korban EMP, segera melapor ke Polres Garut.
"Kami telah membuat posko pengaduan korban arisan bodong di Satreskrim Polres," ucap Wirdhanto.
Atas perbuatannya itu, EMP yang merupakan ibu satu anak ini dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***