Perempuan Penjual ABG Melalui MiChat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Disidangkan di PN Bandung

- 5 Juli 2022, 17:26 WIB
Sidang Dakwaan perempuan penjual ABG digelar secara tertutup, di PN Bandung, terdakwa didakwa 2,5 tahun jeruji besi atas perbuatannya
Sidang Dakwaan perempuan penjual ABG digelar secara tertutup, di PN Bandung, terdakwa didakwa 2,5 tahun jeruji besi atas perbuatannya /Budi S Ombik/DeskJabar

Rencana dan ide pelaku dewasa melakukan menawarkan korban via aplikasi michat semuanya ide Ikbal dan Sopian.

"Kalau SVN hanya mendandani korban semuanya atas perintah pelaku dewasa," tuturnya lagi.

Tuntutan penjara yang berat kepada SVN akan menjadi persoalan ketika SVN sekiranya di putus bersalah juga dengan pidana penjara.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x