SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terakhir Pekan Ini, Sabtu dan Minggu, 2-3 Juli 2022

- 2 Juli 2022, 05:43 WIB
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas
Ilustrasi SIM Keliling hari ini di BTM Cicadas /DeskJabar.com/Samuel Lantu

DESKJABAR - Pada Sabtu hari ini, 2 Juli 2022, Anda masih berkesempatan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda yang mendekati akhir masa berlaku, di layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga Kota Bandung mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, mobil pelayanan SIM Keliling Bandung beroperasi setiap hari Senin-Sabtu di 2 lokasi berbeda.

Anda bisa memilih lokasi layanan SIM Keliling Bandung yang terdekat dengan kediaman Anda.

Baca Juga: Berkas Penyidikan Doni Salmanan Telah Lengkap, Polri Serahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung, Senin

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terakhir pekan ini, Sabtu hari ini dan Minggu besok, yaitu 2-3 Juli 2022, dari Satpas Polrestabes Bandung.

Sabtu, 2 Juli 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

Minggu, 3 Juli 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Baca Juga: Bongkar 15 Kode Redeem FF Hari Ini, 1 Juli 2022; Ada Gun Skin Baru Vector Hypercore Blues, Kalem atau Gahar?

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Info Terbaru Kode Redeem FF 28 Juni 2022, Ada 2 Gun Skin: G36 Flaring Bionica dan M1873 Flaring Bionica FF

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah