Di 11 Bulan KASUS SUBANG Segera Diumumkan, Benarkah KADO HUT Bhayangkara ke-76? Gelar Perkara

- 28 Juni 2022, 08:56 WIB
dr. Sumy Hastry ahli forensik Mabes Polri meyakini kasus Subang akan terungkap, Kompolnas gelar perkara.
dr. Sumy Hastry ahli forensik Mabes Polri meyakini kasus Subang akan terungkap, Kompolnas gelar perkara. /kolase Youtube Hastry Forensik dan foto DeskJabar

 

DESKJABAR - Lamanya pengungkapan kasus Subang hingga jelang 11 bulan bukan hanya pusat perhatian, juga permasalahan yang dianggap rumit pihak kepolisian.

Dianggap rumit kasus Subang oleh pihak kepolisian karena jelang 11 bulan masih belum terungkap siapa tersangka, siapa otak dan siapa pelakunya.

Hal itu membuat Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia) terjun dan gelar perkara kasus Subang.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Dokter Hastry Ahli Forensik Menduga Pembunuh Mungkin Orang Tidak Diduga

Gelar perkara kasus Subang yang dilakukan kompolnas bertujuan memberi isyarat kepada publik bahwa kasus Subang benar benar ditangani serius untuk mengungkapnya.

Lantas apakah dengan terjunnya kompolnas akan memberi sinyal kasus Subang segera terungkap?

Kemudian sampai sejauh mana gelar perkara yang dilakukan Kompolnas untuk meyakinkan publik?

"Para awak media sekarang ini banyak yang menanyakan kasus Subang ke Kompolnas. Kasus ini pun selalu viral," kata Benny J Mamoto Ketua Harian Kompolnas.

Baca Juga: KASUS SUBANG TAK ADA YANG SALAH PENYELIDIKANNYA, Polisi Sangat Profesional, Kata Achmad Taufan

Benny J Mamoto mengatakan, hingga saat ini penyidik melakukan pendalaman beberapa alternatif motif.

"Ada beberapa saksi yang sedang didalami pemeriksaan," ucapnya.

Hal itu diungkapkan di kanal YouTube Koin Seribu 77, dengan judul Sudah Gelar Perkara, Takbir !!, rilis 25 Juni 2022.

Di sisi lain wewenang Kompolnas dalam menangani sebuah kasus diurai secara jelas di kanal di kanal YouTube Kompolnas RI yang dianggah pada 24 Jun 2022.

Di kanal itu disebutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas memiliki tugas mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Kewenangan Kompolnas yang Kini Hadir di Kasus Subang, Berikut Susunan Keanggotaannya

Perpres itu memberi memberi wewenang kepada Kompolnas untuk memberikan masukan terkait kinerja kepolisian.

Keanggotaannya pun melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para purnawirawan Polri.

Hal berbeda kasus Subang diungkap dr. Sumy Hastry ahli forensik dari Mabes Polri yang menyebut kasus akan segera diungkap.

Karena nama tersangka dan motif dari kasus pembunuh ibu dan anak di Subang telah dikantongi.

Hal ini didasari hasil autopsi yang dilakukannya pasca 15 hari tragedi itu terjadi serta autopsi kedua sebagai pelengkap autopsi pertama.

Tidak sebatas melakukan autopsi dr. Sumy Hastry pun mendatangi TKP.

Disebutkan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang belum tuntas akan tetapi apa yang menjadi tugasnya di sini usai sudah.

Itu artinya tinggal penyidik Polda Jabar bekerja lebih keras, dan dirinya meyakini bahwa mereka bekerja keras agar kasus ini terungkap.

"Memang butuh waktu untuk terungkap secara pasti secara ilmiah dan tidak bisa diganggu gugat,” ungkap dr. Sumy Hastry.

Hal itu diungkapkannya di akun resmi Pusat Forensik Terintegrasi UI, @pusatforensikui, yang dikutip Deskjabar.com beberapa belum lama ini.

Sementara itu beredar kabar kasus Subang akan diumumkan saat perayaan Hari Bhayangkara 1 Juli 2022.

Di Hari Perayaan Bhayangkara ke-76 itu publik yang mengawal kasus Subang berharap kasus Subang Sebagai kado istimewa dan diumumkan.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram @pusatforensikui YouTube Kompolnas RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah