Di 11 Bulan KASUS SUBANG Segera Diumumkan, Benarkah KADO HUT Bhayangkara ke-76? Gelar Perkara

- 28 Juni 2022, 08:56 WIB
dr. Sumy Hastry ahli forensik Mabes Polri meyakini kasus Subang akan terungkap, Kompolnas gelar perkara.
dr. Sumy Hastry ahli forensik Mabes Polri meyakini kasus Subang akan terungkap, Kompolnas gelar perkara. /kolase Youtube Hastry Forensik dan foto DeskJabar

Benny J Mamoto mengatakan, hingga saat ini penyidik melakukan pendalaman beberapa alternatif motif.

"Ada beberapa saksi yang sedang didalami pemeriksaan," ucapnya.

Hal itu diungkapkan di kanal YouTube Koin Seribu 77, dengan judul Sudah Gelar Perkara, Takbir !!, rilis 25 Juni 2022.

Di sisi lain wewenang Kompolnas dalam menangani sebuah kasus diurai secara jelas di kanal di kanal YouTube Kompolnas RI yang dianggah pada 24 Jun 2022.

Di kanal itu disebutkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas memiliki tugas mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden.

Baca Juga: Inilah Tugas dan Kewenangan Kompolnas yang Kini Hadir di Kasus Subang, Berikut Susunan Keanggotaannya

Perpres itu memberi memberi wewenang kepada Kompolnas untuk memberikan masukan terkait kinerja kepolisian.

Keanggotaannya pun melibatkan unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama serta para purnawirawan Polri.

Hal berbeda kasus Subang diungkap dr. Sumy Hastry ahli forensik dari Mabes Polri yang menyebut kasus akan segera diungkap.

Karena nama tersangka dan motif dari kasus pembunuh ibu dan anak di Subang telah dikantongi.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Instagram @pusatforensikui YouTube Kompolnas RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah