Menurut Mbak Suci, kalaupun nantinya saksi tersebut tidak terbukti dan tidak bersalah sebagai pelaku kasus Subang, minimal dikenakan sanksi berdasarkan KUHP dengan kesalahan yang lain, misal memberikan keterangan palsu tidak sesuai BAP.
“Dan jika hal itu terjadi, jangan punya pikiran dikambinghitamkan,” tegas mbak Suci.
Mbak Suci menambahkan, dengan jeratan hukum tersebut bakal berkembang pada msalah utama siapa pelaku kasus Subang yang sebenarnya.
“Kami sangat yakin polisi harus ada target untuk pengungkapan kasus ini, kalau bukti belum kuat pasti akan ambil langkah dan mengambil siapa saksi yang berikan keterangan palsu.
Baca Juga: Kronologi Peristiwa Tabrakan Beruntun di Km 92 INI, Tewaskan 6 Orang, 2 Mobil Terbakar
Dan hal itu bisa didasarkan bukti CCTV atau minimal 2 keterangan saksi yang melihat salah satu saksi di jam krusial yang tidak disampaikan di BAP.
“Pesan untuk para saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya silakan segera jujur sebelum menyesal di kemudian hari. Belum terlambat untuk berbuat kebaikan,” ujarnya.***