Menurut Yosef, Danu menuding dirinya sebagai pelaku pembunuh Tuti dan Amel itu dikatakan dalam kesaksiannya saat dia menjalani pemeriksaan selama 3 hari di Polres Subang pascakejadian.
Baca Juga: Klasemen Piala Presiden 2022 Grup C, Setelah Bhayangkara FC Tumbangkan Bali United, Siapa Memimpin ?
Muhammad Ramdanu alias Danu juga melontarkan tudingan itu setelah dia digonggong dan digigit anjing pelacak atau sebelum didampingi pengacara Achmad Taufan dari ATS Law Firm.
Anehnya, ungkap Yosef, saat kesaksian tentang dirinya itu dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), Danu malah menolak menandatangani.
"Nah itu saya herannya. Kenapa (BAP) tidak ditandatangani, itu yang menjadi (tanda tanya). Apa alasan yang sebenarnya," kata Yosef.
Yosef sendiri dan juga Mimin istrinya saat di BAP selalu menjelaskan kepada penyidik apa yang diketahuinya terkait kasus Subang dengan sebenar-benarnya, sedikitpun tidak berbohong.
“Masa saya harus berbohong, atau istri saya harus berbohong? Kan di mintanya juga kejujuran jangan dibuat-buat. Jangan membuat cerita berbohong. Saya diminta kejujuran. Kalau kita bicara bohong, gak lama lah”, ujar Yosef.
Soal Danu yang tidak mau tanda tangan berita acara pemeriksaan (BAP), sebenarnya pernah dipersoalkan Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef.
Rohman Hidayat mengungkapkan, alasan Danu tidak mau menandatangani BAP kala itu karena apa yang dikatakan kepada penyidik hanya karangannya saja.
“Danu tidak mau menandatangani BAP dan mengatakan bahwa keterangannya itu hanya karangan saja,” ujar Rohman Hidayat.