DESKJABAR- Pria Garut berinisial IR (28), alias Yustian, tersangka penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu, diciduk Satreskrim Polres Garut.
Yustian penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu itu, kini ditahan di Mapolres Garut
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, akibat perbuatannya, Yustian terancam hukuman penjara 9 tahun.
IR alias Yustian, diciduk di rumahnya di Bayongbong Garut pada Kamis 2 Mei 2022.
Yustian diciduk setelah korbannya, NA, gadis berusia 19 tahun yang juga warga Garut, mengunggah curhatan di media sosialnya.
Dalam curhatannya itu ia menerangkan nyaris jadi korban seorang lelaki yang akan menjualnya kepada dua orang sopir truk Rp Rp300 ribu.
Beruntung ia berhasil melarikan diri sehingga selamat, meskipun harus bergelut dulu dengan Yustian.
Dari curhatan itulah polisi Garut kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada NA. Dari sanalah terungkap nama IR alias Yustian.