Lima Fakta Kegilaan Yustian, Pria Garut Penjual Gadis Rp300 Ribu kepada 2 Orang Sopir Truk

- 5 Juni 2022, 17:44 WIB
Yustian penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu itu, kini ditahan di Mapolres Garut
Yustian penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu itu, kini ditahan di Mapolres Garut /Kabar Priangan/Aep Hendy/

DESKJABAR- Pria Garut berinisial IR (28), alias Yustian, tersangka penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu, diciduk Satreskrim Polres Garut.

Yustian penjual gadis kepada dua orang sopir truk Rp300 ribu itu, kini ditahan di Mapolres Garut

Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, akibat perbuatannya, Yustian terancam hukuman penjara 9 tahun.

IR alias Yustian, diciduk di rumahnya di Bayongbong Garut pada Kamis 2 Mei 2022.

Yustian diciduk setelah korbannya, NA, gadis berusia 19 tahun yang juga warga Garut, mengunggah curhatan di media sosialnya.

Dalam curhatannya itu ia menerangkan nyaris jadi korban seorang lelaki yang akan menjualnya kepada dua orang sopir truk Rp Rp300 ribu.

Beruntung ia berhasil  melarikan diri sehingga selamat, meskipun harus bergelut dulu dengan Yustian.

Baca Juga: Situ Bagendit Garut Jadi Objek Wisata Kelas Dunia, Kehadiran Presiden Jokowi Dinantikan untuk Peresmian

Dari curhatan itulah polisi Garut kemudian melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada NA. Dari sanalah terungkap nama IR alias Yustian.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x