Antara lain, jelas Achmad Taufan, tidak adanya kesepahaman pemikiran dan langkah yang akan diambil antara klien dan PH-nya. Atau PH dinilai tidak bekerja menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Hukum dari klien
“Itu umumnya ya... Nah yang terjadi dengan Yoris dan PH nya kita gak tau ada apa, dan tidak bisa berkomentar banyak”, tutur Achmad Taufan.
Achmad Taufan mnjelaskan, dirinya dan rekan dari ATS Law Firm yang dipimpinnya sebagai tim kuasa hukum dari saksi Danu akan tetap fokus mengawal kasus Subang.
“Kkita doakan agar kepolisian semakin cepat menetapkan siapa pelaku dan segera menangkap para pelaku pembunuhan ibu dan anak yang merupakan kerabat klien kami Danu”, pungkasnya.***