Achmad Taufan Soedirjo mengatakan, dalam hal profesi advokat memang klien bisa mencabut kuasa sewaktu waktu.
Tetapi etikanya mesti dengan alasan yang wajar dan etis, seperti tidak adanya kesepahaman pemikiran dan langkah yang akan diambil antara Klien dan PH-nya.
"Atau PH dinilai tidak bekerja menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum dari klien. Itulah umumnya," ucap Achmad Taufan Soedirjo.
Yang terjadi dengan Yoris dan PH nya, tambahnya lagi kita tidak tahu ada apa, dan tidak bisa berkomentar banyak.
Akan tetapi, tambahnya, kami tim kuasa saksi Danu tetap fokus mengawal kasus Subang ini.
"Kita doakan agar kepolisian semakin cepat menetapkan siapa pelaku dan segera menangkap para pelaku pembunuhan ibu dan anak yang merupakan kerabat klien kami Danu," tuturnya.***