DESKJABAR – Di Purwakarta, di Waduk Jatiluhur ada isu masih ada sisa-sisa ikan aligator, yang mengganggu usaha budidaya ikan. Benarkah ?
Isu masih adanya sisa-sisa ikan aligator, muncul setelah sejumlah pembudidaya ikan di Waduk Jatiluhur mengalami kerusakan pada jaring keramba berupa bekas gigitan makhluk ganas.
Apa itu ikan alligator ? Yaitu, ikan air tawar yang memiliki moncong mirip buaya dan tergolong ganas.
Ada pun ikan aligator adalah ikan purba asal Amerika Utara, namun ada yang sampai masuk ke Indonesia oleh orang-orang tertentu lalu dibudidayakan.
Isunya, pernah ada orang-orang tertentu memasukan ikan aligator ke Waduk Jatiluhur, untuk kepentingan budidaya dan bisnis.
Pemerintah Indonesia sudah melarang pemeliharaan apalagi pembudidayaan ikan aligator, karena tergolong ikan berbahaya.
Begitu pula isu soal masih adanya sisa-sisa ikan aligator di Waduk Jatiluhur, bekas peliharaan orang-orang tertentu.
Gambaran itu muncul pada YouTube Jendol TV, “Mengenal Sejarah dan Mitos Waduk Jatiluhur yg Bikin Merinding,” diunggah 23 Juli 2021.
Nah, pada tayangan itu, ada dua jenis, antara mitos Mbah Jambul, isu ikan aligator, dan makam orang sakti Eyang Balung Tunggal, yang masing-masing adalah makhluk halus, hewan nyata, serta orang.
Baca Juga: Gambaran Sungai Aare, Swiss, Tempat Anak Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Dikabarkan Hilang
Untuk Mbah Jambul jelas adalah mitos, namun untuk ikan aligator bisa dicari benar atau tidaknya ada di Waduk Jatiluhur.
Disebutkan, ada isu bahwa ada beberapa ikan aligator telah beranak pinak di Waduk Jatiluhur, dan mengganggu usaha para pembudidaya ikan.
Disebutkan, ikan-ikan aligator juga tergolong suka memangsa ikan pula di Waduk Jatiluhur alias ikan jenis predator.
Padahal, katanya, di perairan Waduk Jatiluhur ada sekitar 800-an pembudidaya ikan yang menggantungkan nasibnya dari usaha budidaya ikan di lokasi itu.
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberitahukan alasan mengapa ikan aligator tidak boleh alias dilarang diperlihara.
Dilansir laman Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti ikan aligator, sangat tidak diperbolehkan.
Daya tarik ikan aligator bagi sejumlah orang dinilai sangat istimewa. Namun, memeliharanya termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan dan denda.
Aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
"Sebagaimana peraturan yang ada, memelihara ikan aligator termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin, 6 Januari 2020.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar ini juga mengungkapkan sisi asal muasal satwa invasif ini bisa masuk di Indonesia.
Ketika itu, tahun 2020, “Melihat kecenderungannya memang banyak orang yang mulai memelihara ikan jenis ini," kata Nadya.
Dia mengungkapkan, jika dilihat beberapa tahun ke belakang peredaran ikan jenis ini di pasar hewan mulai marak.
“Pada 2018 bahkan saya pernah menemukan ikan ini dijual di pasar mingguan di daerah Karawang," ujarnya.
Padahal, kata dia, sebagai ikan yang dikategorikan invasif, ikan aligator bisa mengancam habitat.
"Pertumbuhan ikan yang relatif cepat dan sifatnya yang karnivora justru membahayakan satwa-satwa endemik terlebih saat ikan semakin besar biasanya pemelihara cenderung lepas tangan dan main lepas liar sembarangan," ujar Nadya.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, beberapa waktu lalu mengungkapkankan sejumlah ikan alligator seperti Arapaima Gigas, Aligator dan Piranha merupakan ikan yang membahayakan sumber daya hayati ikan di Indonesia.
“Kita ambil contoh ikan aligator yang tahan untuk tidak makan selama beberapa hari, namun bila di suatu tempat tersedia banyak makanan, ikan aligator akan makan sebanyak-banyaknya,” tuturnya.
Jika ada yang tak sengaja menemukan atau tak mengetahui larangan ikan aligator dipelihara, Nadya mengimbau masyarakat untuk menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau BKIPM.
"Jangan dilepas liar sembarangan karena ini bukan satwa asli Indonesia dan bersifat invasif yang berpotensi merusak ekosistem asli dan memangsa satwa-satwa endemik," ucapnya. ***