Dilansir laman Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, memelihara ikan berbahaya dan invasif seperti ikan aligator, sangat tidak diperbolehkan.
Daya tarik ikan aligator bagi sejumlah orang dinilai sangat istimewa. Namun, memeliharanya termasuk menyalahi hukum dan siapa pun yang melanggar akan dikenai hukuman kurungan dan denda.
Aturan terkait memelihara ikan aligator ini tertuang dalam Undang-undang 31 Tahun 2004 yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.
"Sebagaimana peraturan yang ada, memelihara ikan aligator termasuk perbuatan melanggar hukum," kata Koordinator Protection of Forest and Fauna (ProFauna) Indonesia Jawa Barat Nadya Andriani, Senin, 6 Januari 2020.
Sesuai aturan, mereka yang memelihara ikan-ikan berbahaya dapat dikenai hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan hutan dan satwa liar ini juga mengungkapkan sisi asal muasal satwa invasif ini bisa masuk di Indonesia.
Ketika itu, tahun 2020, “Melihat kecenderungannya memang banyak orang yang mulai memelihara ikan jenis ini," kata Nadya.