DESKJABAR- Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Subang?
Kira-kira apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi setelah menerima laporan kronologis kasus Subang?
Seperti diketahui, kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, laporan kronologisnya sudah berada di tangan Presiden Jokowi.
Laporan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh kantor ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhammad Ramdanu, alias Danu.
Sebagai pemimpin tertinggi, presiden memang bisa intervensi dalam perkara hukum.
Dikutip dari situs Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id, bentuk intervensi Presiden dalam perkara hukum, adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.
Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.
Dengan hak ini, Presiden bisa menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.