KASUS SUBANG Terbaru, Presiden Jokowi Bisa Intervensi Perkara Hukum yang Buntu, Ini Penjelasan Mahfud MD

- 26 Mei 2022, 12:19 WIB
Bisakah Presiden Jokowi  melakukan intervensi terhadap kasus Subang?
Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi terhadap kasus Subang? /setneg.go.id/

DESKJABAR- Bisakah Presiden Jokowi melakukan intervensi dalam kasus Subang?

Kira-kira apa yang akan dilakukan Presiden Jokowi setelah menerima laporan kronologis kasus Subang?

Seperti diketahui, kasus Subang yang merenggut nyawa ibu dan anak Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, laporan kronologisnya sudah berada di tangan Presiden Jokowi.

Laporan itu dilayangkan kepada Presiden Jokowi oleh kantor ATS Law Firm yang dipimpin Achmad Taufan Sudirjo, kuasa hukum Muhammad Ramdanu, alias Danu.

Sebagai pemimpin tertinggi, presiden memang bisa intervensi dalam perkara hukum.

Dikutip dari situs Mahkamah Agung, mahkamahagung.go.id, bentuk intervensi Presiden dalam perkara hukum, adalah amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi.

Amnesti merupakan pengampunan atau pembebasan penuntutan dan pelaksanaan hukuman dari suatu tindak pidana tertentu.

Baca Juga: SUBANG DETIK INI: Mengejutkan, Kabar Terbaru Ahmad Taufan soal Kondisi Danu usai Saling Serang dengan Yosef

Dengan hak ini, Presiden bisa menghapus kesalahan atau menyatakan yang bersalah melakukan kejahatan tertentu tidak akan dituntut.

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA mahkamahagung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x