"Yang menyorot Danu kami gak ambil pusing, yang bener itu kalau mau ada bukti-bukti yang diyakini berguna bagi kepolisian, ya langsung diserahkan saja ke penyidik kepolisian," paparnya.
Ditegaskannya, status Danu dalam kasus Subang adalah saksi yang tentu saja sama dengan saksi yang lain.
Itulah penjelasan Achmad Taufan mengenai laporan kronologis kasus Subang yang ia kirimkan kepada Presiden dan Kapolri.
Seperti diketahui, pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang juga sering disebut kasus pembunuhan Subang, terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.
Saat itu jenazah Tuti dan putranya, Amel, panggilan Amalia Mustika Ratu, ditemukan di jok belakang mobil Alphard milik korban.
Hingga tanggal 25 Mei 2022 ini, siapa pelaku kasus Subang masih belum terungkap.
Pihak kepolisian masih terus bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat tersebut.***