Kemudian, laporan atau aduan masyarakat itu dipastikan akan dipelajari terlebih dahulu dan dimasukkan penanganannya pada dua proses. Pertama melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Aparat Penegak Hukum (APH).
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta, 17 Mei Hingga 8 Juli 2022 Semua Online, Berikut Tahapannya
"Kalau kasus itu kental dengan perbuatan korupsi dan pungli, artinya tindak pidanya besar, maka akan APH. Tapi kalau kasusnya prosedur, mungkin akan ditindak secara APIP," katanya.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK sebelumnya juga sudah memperingati pengawasan PPDB 2022 Jabar akan dilakukan secara ketat. Dia berharap PPDB di Jabar lancar dan tidak banyak dinamika.
"Kami siaga satu urusan pelanggaran PPDB. Ada tim saber pungli yang siapkan. Memantau jika ada upaya pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyiasati aturan yang sudah sangat adil ini," kata dia.***