SUAMI WALIKOTA BANJAR, Herman Sutrisno segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor BANDUNG

- 20 Mei 2022, 18:56 WIB
Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar dan juga suami dari Walikota Banjar saat ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar dan juga suami dari Walikota Banjar saat ini segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Antara Foto/Reno Esnir

Baca Juga: MANTAN WALI KOTA BANJAR Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima JADI TERSANGKA KORUPSI

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun Rahmat Wardi bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut atas sejumlah proyek yang dimenangkan oleh Rahmat.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x