"Oleh karena itu dikhawatirkan akan menyesatkan masyarakat," paparnya.
Polda Jabar tak pernah mengeluarkan data seperti itu karena bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik.
"Data seperti itu termasuk informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Ibrahim Tompo menilai, beredarnya data teknis yang menyesatkan tersebut bisa saja menganggu jalannya penyelidikan dan penyelidikan kasus Subang.
"Padahal petugas kini terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan Subang," paparnya.
Terkait progres penanganan kasus Subang, Ibrahim Tompo menjelaskan, saat ini penyidik masih bekerja keras melakukan pengungkapan.
Ada tim khusus yang terdiri dari Polda dan Polres untuk menangani kasus Subang.
Tim sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 121 orang. Kemudian, 216 item barang bukti dan 10 TKP.