Puluhan Ibu Ibu Geruduk Kantor Kejari Bandung, Peduli IRT Punya Anak akan Dijebloskan ke Penjara

- 18 Mei 2022, 06:50 WIB
Ketua P4 Diana Murni (tengah) bersama pengurus P4 usai audiensi dengan Kepala Kejari Bandung, Selasa 17 Mei 2022
Ketua P4 Diana Murni (tengah) bersama pengurus P4 usai audiensi dengan Kepala Kejari Bandung, Selasa 17 Mei 2022 /deskjabar/yedi supriadi

 

DESKJABAR- Kasus ibu rumah tangga (IRT) yang kena tipu malah didakwa kasus penipuan dan akan dieksekusi oleh Kejari Bandung berlanjut.

Puluhan ibu ibu yang tergabung dalam Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4), jauh jauh dari Jakarta mendatangi Kantor Kejari Bandung pada Selasa 17 Mei 2022.

Kedatangan mereka pada intinya bentuk kepeduluan ibu ibu terhadap kasus IRT Meli Mulyati yang akan dieksekusi karena didakwa kasus penipuan yang sebenarnya dia juga kena tipu.

Baca Juga: Seorang IRT Menangis, Punya Anak Kecil Jadi Tulang Punggung Malah akan Dieksekusi, Ibu Ibu Demo di MA

"Kami kesini dalam rangka meminta penundaaan eksekusi atas kasus ibu Meli Mulyati," ujar Ketua P4 Diana Murni kepada wartawan usai berdialog.

Menurut Diani Murni, pihaknya datang dari Jakarta untuk kepedulian terhadap seorang ibu yang mempunyai anak kecil akan dieksekusi.

"Kami di dalam ketemu kepala seksi pidana umum dan kepala Kejari Bandung," ujarnya.

Hasil pertemuan katanya mereka akan pelajari dulu karena memang berkasnya juga baru disampaikan namun secara lisan juga sudah disampaikan.

Ketua P4 Diana Murni menjelaskan organisasi P4 kedatangan seorang perempuan nangis nangis memohon untuk membantunya.

Karena ada kasus yang dialaminya ada ketidakadilan, bahkan dia mau dieksekusi, dia meminta ke MA supaya memutuskan seadil adilnya dia single parent punya anak kecil.

"Pada dasarnya kita membantu dari segi perempuannya, kita tidak mengikuti kasus hukumnya, kita datang ke MA agar hakim memutus seadil adilnya," ujarnya.

Menurutnya kasus ini adalah penipuan, disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung menang, mungkin lawannya bawa ke MA, hakim MA ditingkat kasasi putus bersalah bahkan dia mau dieksekusi.

"Meminta kami datang seorang single parent saya diekseusi ada anak cacat butuh perawatna dari saya," katanya.

"Sebagai perempuan wajib menolong ibu itu kemarin kami pengacaranya Berbie Komalasari anggota P4 sudah datang ke Kejaksaan Agung memohon dengan organisasi saya jaminannya," ujarnya.

Ketua P4 Diana Murni bersama pengurus foto bersama dengan Kepala Kejari Bandung dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bandung usai audiensi
Ketua P4 Diana Murni bersama pengurus foto bersama dengan Kepala Kejari Bandung dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bandung usai audiensi deskjabar/yedi supriadi

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu! Dijamin Kaya, Inilah 7 Peluang Bisnis Usaha Dengan Modal 1 Jutaan di 2022

"Saya minta penundaan eksekusi sambil menunggu PK nya," tambahnya.

Selain pertimbangan kemanusiaaan, menurut Diana Murni, pihaknya bukan orang hukum tidak mengerti hukum setelah baca berkasnya.

Menurut Diana Murni, dia sebenarnya tidak bersalah karena disitu ada perjanjian dia dengan pihak pelapor.

 

 

Sebelumnya juga dilakukan ratusan kaum perempuan yang tergabung dalam Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4) mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Ratusan Kaum Perempuan Unjukrasa di Kantor Mahkamah Agung Terkait Kasus Seorang Ibu Tertipu Malah Dipidana

 

Diana Murni mengaku pihaknya diterima audiensi dengan pejabat MA, pihak MA menanyakan tujuan kemari mau apa.

"Saya naluri seorang ibu kebetulan cinta pancasila, berkas sudah berikan, akan diberikan pada pimpinan perkara ini diputus seadil adilnya, katanya.

Seperti diketahui Meli Mulyati seorang ibu rumah tangga warga Rancaekek Bandung kini harus berurusan dengan hukum karena dakwaan kasus penipuan.

Seorang ibu yang jadi tulang punggung keluarga tersebut tidak habis pikir, karena dia menjadi korban penipuan, malah didakwa kasus penipuan.

Lebih tragisnya lagi sang ibu, kini diinfokan akan dieksekusi dimasukan ke penjara. Tentu saja ini adalah sebuah ketidakadilan yang harus diperjuangkan.

Baca Juga: 20 TWIBBON Lebaran 2022 Terbaru, Keren Keren, Pasang Segera Di WA, FACEBOOK, INSTAGRAM

Sang ibu rumah tangga pun memberanikan diri untuk memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Dan suratnya sudah disampaikan ke Sekretaris Negara.

“Karena saya merasakan adanya ketidakadilan dan kejanggalan dalam kasus ini di MA, maka saya mohon perlindungan hukum melalui Bapak Presiden R.I. dan Bapak Wakil Presiden R.I,” ujarnya dalam press rilis yang diterima wartawan, Rabu 4 Mei 2022.

Sebenarnya kasus hukum yang menjerat ibu rumah tangga ini dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di MA mengingat Meli Mulyati terus melakukan perlawanan ketidakadilan selama proses hukum.

“Bahwa pada tanggal 10 Januari 2022 saya mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI, dengan Register Perkara Nomor : I/Akta /Pid.PK/2022/PN.Bdg. tetapi sampai saat ini belum di proses oleh Mahkamah Agung,” ujar Meli Mulyati.

“Saya melakukan perlindungan hukum ke Presiden dan Wapres, agar proses di tingkat Peninjauan Kembali ini tidak terjadi lagi kejanggalan sehingga putusannya benar-benar adil dan saya Meli Mulyati menemukan kembali keadilan,” ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah