5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
Baca Juga: 2 Jepang, 1 Filipina dan Korea Selatan, 4 Pemain Asing Asia Ini Trial di Persib Bandung
7. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Bekasi hari ini 17 Mei 2022 berada di Mega Bekasi Hypermall, JL. Jenderal Ahmad Yani No. 1.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.