Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Selasa, 17 Mei 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 17 Mei 2022, 06:18 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Bandung standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolrestabandung/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Kabupaten Bandung yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 17 Mei 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Selasa, 30 April 2022.

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

Baca Juga: KLASEMEN MEDALI SEA GAMES 2020, Update Terkini, Indonesia Disayangkan Tersalip Singapura, Cobor Ini Gagal

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Instagram @tmcpolrestabandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x