DESKJABAR - Saksi emas kini menjadi perbincangan dalam kasus pembunuhan Subang.
Saksi emas itu dikabarkan berada dalam 121 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian.
Dikabarkan pula, saksi emas itu mengetahui kejadian dari jam 12.00 malam tanggal 17 Agustus 2021 hingga pukul 07.30 pagi tanggal 18 Agustus 2021.
Disebut saksi emas karena waktu antara jam 12.00 malam hingga jam 08.00 pagi (17-18 Agustus 2021), adalah waktu di mana pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu berlangsung.
Dengan demikian, saksi-saksi emas tersebut adalah saksi yang diperkirakan melihat kejadian, atau setidaknya mengetahui kejadian pembunuhan terhadap Tuti dan Amel, baik sebagian atau secara keseluruhan.
Adanya sejumlah saksi emas dari 121 saksi yang telah diperiksa pihak kepolisian, terlontar dari pernyataan Achmad Taufan Sudirjo, SH.,MH., kuasa hukum Danu dari ATS Law Firm.
Baca Juga: Rekaman CCTV Belum Bisa Pecahkan Kasus Subang, Polisi Butuh Satu Hal untuk Bisa Ungkap Pelaku
"Jadi menurut kami, ada saksi-saksi yang benar-benar mengetahui dari jam 12.00 malam hingga jam 07.00 - 07.30 pagi," kata Achmad Taufan
Pernyataan Achmad Taufan tersebut dirilis oleh chanel YouTube Koin Seribu 77 yang kemudian dikutip oleh chanel YouTube Anjas di Thailand dengan judul INILAH PETUNJUK EMAS KASUS SEBENARNYA !! Ep. 246 tayang tanggal 6 Mei 2022.