Kuasa hukum Danu berharap Polda Jabar secepat mungkin mengungkap kasus pembunuhan Subang tersebut, agar semua tuduhan yang ditujukan kepada kliennya selesai.
Achmad Taufan mengakui, selama dalam perkembangan kasus pembunuhan Jalancagak Subang banyak tuduhan yang diarahkan kepada Danu, salah satunya soal banpol.
Seperti diketahui, dalam keterangannya, Danu mengatakan bahwa pada 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian pembunuhan Subang, Danu melihat banpol di TKP Ciseuti.
Saat itu banpol tersebut menyuruh Danu untuk menguras bak mandi yang adadi dalam TKP.
Tindakan banpol dan Danu masuk TKP mendapat sorotan karena dituduh telah merusak TKP yang sudah diberi garis polisi.
Pihak Polda Jabar membantah soal kehadiran banpol. Bantahan ini sudah dikemukakan sejak Kabid Humas Erdhi Chaniago hingga Ibrahim Tompo.
Bahkan menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kehadiran sosok banpol di kasus pembunuhan Subang ini adalah rekayasa. Sebab, selama mendampingi kliennya dalam pemeriksaan, tidak pernah ada bahasan soal banpol.
Sementara itu menanggapi soal banpol yang menuduh sebagai rekayasa Danu, menurut kuasa hukum adalah tidak benar.
“Terkait peranan dan motif banpol, kita tidak tahu. Kita hanya mampu menganalisa tapi kita serahkan kepada kepolsiian,” paparnya.