SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Kamis 28 April 2022, Besok Hingga Pekan Depan Libur Lebaran 2022

- 28 April 2022, 01:30 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini.
Ilustrasi jadwal dan lokasi SIM Keliling Kota Bandung hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Hari ini, Kamis, 28 April 2022 merupakan hari terakhir pekan ini, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi.

Sebab, mulai Jumat, 29 April 2022, hingga pekan depan, SIM Keliling Bandung tidak akan beroperasi dalam rangka libur Lebaran 2022.

Di pertengahan pekan ini, Anda masih bisa memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda di layanan SIM Keliling Bandung.

Baca Juga: 55 Twibbon Edisi Lebaran 2022 Gratis, Percantik Foto Profil Kamu Saat Idul Fitri 1443 H, Begini Cara Pasangnya

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru Kamis hari ini dan hingga akhir pekan, yaitu 28 April-1 Mei 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Kamis, 28 April 2022

- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.

- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung

Jumat, 29 April 2022

- Layanan SIM Keliling Bandung tidak beroperasi.

Sabtu, 30 April 2022

- Tidak beroperasi

Minggu, 1 Mei 2022
- Tidak beroperasi

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1 Blok FF-A6) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Kamis, khusus pekan ini.

Baca Juga: INFO TERKINI Kasus Pembunuhan Subang, Achmad Taufan Tegaskan Danu Bukan Berbohong, Tetapi... 

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF Gratis Emote 27 April 2022, Cara Mudah Dapat Emote Fire Slam FF dan Pet Axolotl – Zasil

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Pekan Ini, 25 April-1 Mei 2022, Cek Jadwal Tidak Beroperasinya

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah