Dia juga menambahkan, tantangan dari seorang profesor tersebut akan menimbulkan konflik di media sosial.
Kuasa hukum Danu juga mengimbau kepada profesor tersebut, jika memiliki analisa tentang kasus Subang ini, segera lapor ke tim penyidik.
Misalnya, terkait banpol, menurut Ahmad Taufan, pihaknya sudah melaporkan ke tim penyidik dan sudah masuk BAP saat pemeriksaan kasus Subang di Polres Subang.
"Lapor ke LPSK itu tidak ada urgensinya, itu kan untuk melindungi saksi apabila keterangan saksi itu berpotensi berbahaya bagi saksi tersebut,” Ahmad Taufan.
Demikian pula menanggapi soal poling, menurut Achmad Taufan, tentang poling membela Danu atau membela korban, merupakan pernyataan salah.
"Emang ada salah apa Danu kepada korban,” tegas Ahmad Taufan
Menurut Achmad Taufan, pernyataan poling tersebut dinilai sudah tendensius.
"Ada masalah apa kamu sama Danu. Danu juga posisinya sama statusnya sebagai saksi,” paparnya.
"Dia juga sebagai bagian dari korban kasus Subang, karena almarhum Tuti dan Amel adalah keluarganya juga,” kata kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan.***