Jadwal SIM Keliling Wilayah Sumedang Senin, 18 April 2022 Lengkap dengan Persyaratan

- 18 April 2022, 06:42 WIB
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal
Mobil layanan SIM keliling untuk wilayah Sumedang standby di lokasi sesuai jadwal /Instagram @tmcpolressumedang

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Bagi warga domisili Sumedang yang mau perpanjangan Surat Izin Mengemudi, inilah jadwal dan lokasi SIM keliling 18 April 2022.

Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @tmcpolressumedang pada Senin, 28 Maret 2022.

Baca Juga: Hari ini, Mudik Lebaran Gratis 2022 Kemenhub Tahap kedua Dibuka, Inilah Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelum ke jadwal, jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling online, yaitu:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Viral di TikTok! Ibu Tusuk Leher Anaknya, Sang Anak Klarifikasi: Teruntuk Netizen Gue Bukan Digorok

  1. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  2. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  3. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, untuk Jumat dan Sabtu pukul 08.00 s/d 11.00 WIB.
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Baca Juga: Terbaru Kasus Subang, MENGEJUTKAN! Pesan Yosef Subang Untuk Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amel

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @tmcpolressumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah