Jika harga beras yang biasa kita makan harganya Rp 11.000 per kilogram, maka harga tersebut tinggal dikalikan dengan 2,5. Itu rumus gampangnya.
Akan tetapi pihak Baznas Jawa Barat telah merumuskan secara matang besaran zakat fitrah untuk setiap kabupaten dan kota, jika kaum muslimin ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang. Meskipun tentu patokannya tetap pada perhitungan makanan pokok seberat 2,5 kg tadi.
Inilah besaran zakat fitrah 1443 H/ 2022 sesuai surat edaran Baznas Jawa Barat untuk kota/kabupaten yang ada di wilayah Priangan Timur, yaitu Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Garut, Kabupaten Sumedang, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat edaran Baznas tersebut, besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Sumedang ternyata tertinggi dibanding daerah lainnya yang ada di wilayah Priangan Timur.
Inilah besarannya:
Kabupaten Garut Rp30.000.
Kabupaten Sumedang Rp32.500
Kabupaten Pangandaran Rp27.500
Kabupate/Kota Tasikmalaya Rp27.500
Kota Banjar Rp25.000