DESKJABAR - Apakah saksi dalam kasus Subang bisa saja menjadi Whistleblower ? bakal mengejutkan karena hingga saat ini telah memasuki bulan ke delapan, polisi masih belum bisa mengungkap pelaku pembunuh Tuti dan Amel.
Apa yang dimaksud dengan Whistleblower dalam kasus pembunuhan Subang ?
Whistleblower adalah istilah dalam sebuah kasus, seperti kasus Subang ini dimana artinya adalah seorang yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang, atau disebut sebagai pelapor.
Hingga 8 bulan kasus Subang ini berjalan, polisi telah memeriksa ratusan saksi. Mulai dari saksi yang terdekat dengan korban Tuti dan Amel, atau pun saksi yang bekerja dengan korban dan saksi saksi lainnya.
Baca Juga: KASUS SUBANG MASIH MEMBARA, Soal Yayasan Diduga Menjadi Pemicu Tewasnya Tuti dan Amel, Benarkah ?
Namun, seiring berjalan waktu, bisa saja ada saksi yang gelisah, galau, tersudutkan, capai menghadapi kondisi seperti itu yang terus berlarut larut.
Dalam kondisi seperti itu, akhirnya saksi itu pergi ke polisi dan menjadi pelapor atau sebagai Whistleblower, yang kemudian menjadi pembuka untuk mengungkap kasus pembunuhan Subang.
Kemungkinan akan muncul saksi sebagai pelapor atau Whistleblower, bisa saja terjadi.