DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki.
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DeskJabar.com dari halaman Instagram @satlantascimahi pada Minggu, 6 Maret 2022.
Lokasi mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Selasa, 8 Maret 2022 berada di Masjid agung Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.