KASUS NURHAYATI: Jaksa Agung Minta Kasus Nurhayati Cirebon Segera Dilimpahkan Tahap II

- 28 Februari 2022, 17:15 WIB
Nurhayati.
Nurhayati. /Tangkapan layar Instagram.

DESKJABAR- Kasus Nurhayati Cirebon terus menjadi sorotan setelah Nurhayati ditetapkan jadi tersangka.

Kasus Nurhayati mencuat mengingat dirasakan ada ketidakadilan karena Nurhayati sebagai pelapor malah Nurhayati jadi tersangka.

Kasus Nurhayati mencuat sampai ke pusat hingga Menkopolhukam Mahfud MD pun turun tangan agar kasus ini tidak dilanjutkan.

Baca Juga: Konflik Rusia Ukraina Jadi Tanda Akhir Zaman yang Disebutkan Rasulullah? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Kini Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar penyidik segera melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka Nurhayati.

Jaksa akan menyiapkan langkah selanjutnya untuk penyelesaian perkara tersebut.

Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Untuk segera memberi petunjuk dan memerintahlan Kajari Kota Cirebon segera memerintah penyidik Polres Kota Cirebon menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka N sesuai hukum acara pidana," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Senin 28 Februari 2022.

Perkara ini sendiri sudah P21. Namun, untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti memang belum dilaksanakan. Informasi dihimpun, pelaksanaan tahap II belum dilakukan lantaran Nurhayati sakit.

Baca Juga: Luar Biasa, 7 Letak Tahi Lalat Pembawa Keberuntungan, Primbon Jawa, No 5 Sekarang Belum Saatnya!

Leonard menambahkan setelah dilakukan tahap II nanti, Jaksa penuntut umum akan mengambil langkah lainnya.

"Setelah tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai Hukum Acara Pidana," tuturnya.

Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.

Belakangan Menkopolhukam Mahfud MD menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu 27 Februari 2022. Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x