KASUS SUBANG TERBARU, Hasil Dari Penambahan Saksi Baru Yang Drastis Dengan 2 Alat Bukti ini, Anjas

- 23 Februari 2022, 16:16 WIB
Tempat Kejadian Perkara Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Tempat Kejadian Perkara Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /YouTube Ryzan Akaleza/

Anjas menjelaskan apa yang disampaikan Kapolda Jabar tersebut adalah pernyataan yang sebenarnya bukan hanya untuk menyenangkan masyarakat Indonesia saja.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUPDATE, Kejanggalan yang Bisa Berefek Domino, Anjas: Diduga Libatkan Orang yang Miliki Jabatan

Anjas sangat menghargai kerja keras dari tim Polda Jabar dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat untuk terus berupaya untuk mengungkap siapa dalang pelakunya dalam kasus Subang tersebut.

Anjas juga setuju dengan perkembangan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang

Anjas menyarankan agar tim penyidik Polda Jabar untuk menjadikan bukti bukti yang sifatnya ilmiah menjadi sandaran.

"Ilmu pengetahuan adalah kunci untuk mengungkap siapakah para pelaku sebenarnya," ungkap Anjas Asmara.

Anjas mengatakan kategori alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

"Dan cuma dibutuhkan dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," ungkap Anjas.

Anjas yakin dalam kasus Subang, ada lebih dari dua alat bukti. Akan tetapi, belum ada keberanian Polda Jabar untuk menentukan siapa tersangkanya.

Anjas berharap rasa optimisme Kapolda Jabar dibarengi dengan kinerja dari seluruh jajarannya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah