Anjas menjelaskan apa yang disampaikan Kapolda Jabar tersebut adalah pernyataan yang sebenarnya bukan hanya untuk menyenangkan masyarakat Indonesia saja.
Anjas sangat menghargai kerja keras dari tim Polda Jabar dalam melakukan penyelidikan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Jawa Barat untuk terus berupaya untuk mengungkap siapa dalang pelakunya dalam kasus Subang tersebut.
Anjas juga setuju dengan perkembangan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang
Anjas menyarankan agar tim penyidik Polda Jabar untuk menjadikan bukti bukti yang sifatnya ilmiah menjadi sandaran.
"Ilmu pengetahuan adalah kunci untuk mengungkap siapakah para pelaku sebenarnya," ungkap Anjas Asmara.
Anjas mengatakan kategori alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dan cuma dibutuhkan dua alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka," ungkap Anjas.
Anjas yakin dalam kasus Subang, ada lebih dari dua alat bukti. Akan tetapi, belum ada keberanian Polda Jabar untuk menentukan siapa tersangkanya.
Anjas berharap rasa optimisme Kapolda Jabar dibarengi dengan kinerja dari seluruh jajarannya.