Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Jum'at, 18 Februari 2022 Lengkap dengan Persyaratanya

- 18 Februari 2022, 06:21 WIB
 Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi sudah standby dilokasi
Mobil layanan SIM keliling Polres Cimahi sudah standby dilokasi /Instagram @satlantascimahi/

DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki

SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.

Dikutip DeskJabar.com dari Instagram @satlantascimahi pada Minggu, 13 Februari 2022.

Mobil SIM keliling Polres Cimahi hari ini Jum'at, 18 Februari 2022 berada di Gate Tol Padalarang Timur.

Baca Juga: Film Pengabdi Setan 2 Akan Segera Rilis, Joko Anwar: Dia datang lagi, tahun ini di bioskop, siap?

Layanan SIM keliling yang digelar tersebut beroperasi pukul 08.00-10.00 WIB.

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS atau POLRES terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari Senin s/d Kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk Jum'at dan Sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

 

Baca Juga: Doa Memohon Keberkahan di Hari Jumat Agar Cepat Terkabul, Ini Kata Ustadz Adi HidayatSemua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @satlantascimahi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah