DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu syarat kelengkapan dalam berkendara yang wajib dimiliki
SIM memiliki masa berlaku hingga lima tahun, maka sebelum habis harus diperpanjang kembali.
Dikutip DESKJABAR.com dari halaman Instagram @tmcpolrestabandung pada Senin, 31 Januari 2022.
Jadwal dan lokasi SIM keliling wilayah Kabupaten Bandung hari ini Kamis, 17 Februari 2022 hadir di dua lokasi.
Mobil SIM keliling pertama ada di Taman Kota Baleendah.
Mobil SIM keliling kedua ada di Dealer Honda Nambo Banjaran.
Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 08.00-11.00 WIB.
Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu: