Sumedang Menerapkan PPKM Level 3 pada Seluruh Kecamatan, Covid-19 Omicron Meningkat

- 17 Februari 2022, 17:07 WIB
Bundaran selamat datang dan persimpangan memasuki perkotaan Sumedang.
Bundaran selamat datang dan persimpangan memasuki perkotaan Sumedang. /Google Maps

DESKJABAR – Kabupaten Sumedang resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada seluruh kecamatan.

Diterapkannya PPKM level 3 pada seluruh kecamatan di Kabupaten Sumedang, disebabkan meningkat orang tertular Covid-19 varian Omicron.

Pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumedang, melalui Instagram@bpbdsumedang, Kamis, 17 Februari 2022, memunculkan keterangan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, tentang penerapan PPKM level 3 pada seluruh kecamatan di Sumedang.

Baca Juga: BMKG : Tasikmalaya dan Bekasi Siaga Banjir dan Longsor, Sumedang Waspada, Dampak Hujan Lebat, Kamis dan Jumat

Informasi disebutkan, sampai Selasa, 15 Februari 2022, di Sumedang sudah ada 176 orang terpapar Covid-19 varian Omicron.

Jumlah tersebut, kata informasi itu, meningkat 36 orang dari sebelumnya pada Senin 14 Februari 2022 yang masih 140 orang.

Dituliskan dengan pernyataan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, “Sebelumnya, hanya tiga kecamatan, tapi setelah melihat situasi Covid-19 di Sumedang semakin meningkat, per hari ini saja ada penambahan 36 terkonfirmasi positif, kami pun sepakat menerapkan pemberlakuan PPKM level 3 pada seluruh kecamatan”.

Baca Juga: Kantor Polisi Polres Kuningan Pernah Diganggu Setan Belek ? Ujang Bustomi Konfirmasi Kapolres

Pengumuman PPKM Level 3 di Kabupaten Sumedang.
Pengumuman PPKM Level 3 di Kabupaten Sumedang. Instagram @bpbdsumedang

Disebutkan, perbandingan itu berdasarkan antara rapat Forkopinda Sumedang pada Senin, 14 Februari 2022 dengan perkembangan terakhir pada Selasa, 15 Februari 2022.

Pihak BPBD Sumedang dalam Instagram juga menuliskan, “Jangan Kendor ya Prokesnya #SahabatTangguh !!! Sumedang Kembali menerapkan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Kabupaten Sumedang.

Semoga kita semuanya selalu dalam lindungan Allah.

"Tanggap, Sigap, Tangguh Melesat Hadapi Bencana Tanpa Jeda".

Baca Juga: Omicron Ancam KOTA TAHU, Ini Strategi yang Dilakukan Pemda Sumedang, Diantaranya Operasi Gakumlin

Yang dimaksud PPKM level 3 adalah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no.42 tahun 2021, prinsipnya adalah :

  • Kegiatan pasar tradisional, supermarket atau swalayan, toko umum, usaha agen, bengkel kecil, cucian kendaraan, pedagang kaki lima, jasa binatu alias laundry, dsb, hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.
  • Namun apotek atau toko obat diperbolehkan buka 24 jam
  • Kegiataan pembelajaran secara tatap muka hanya dilakukan terbatas maksimal 50 persen.
  • Aktivitas pada pekerjaan di luar sangat penting atau mendasar dikenakan work from home (WFH).
  • Tempat hiburan masih ditutup
  • Fasilitas umum ditutup.
  • Tempat ibadah maksimal hanya 50 persen keterisian, dengan wajib protokol kesehatan.

Baca Juga: Pohon Daun Bidara Pengusir Jin Setan dan Sihir, serta Manfaat Kesehatan, Ini Ciri-ciri Jenis yang Ampuh

Sedangkan batasan kondisi kejadian Covid-19 untuk PPKM level 3, adalah : dimana kejadian orang terkena Covid-19 jumlahnya antara 50-150 orang per 100.000 penduduk per pekan.

Perbandingan pada penghuni ruang perawatan di rumah sakit, adalah antara 10 s.d 30 orang per 100.000 penduduk setiap pekan.

Sedangkan jumlah kematian, antara 2-5 orang per 100.000 penduduk suatu daerah kabupaten/kota. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @bpbdsumedang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah