AKIBAT KERUMUNAN, Ini Sanksi untuk Mall Festival Citylink Bandung Resmi Diputuskan

- 3 Februari 2022, 21:10 WIB
Profil Mall Festival Citylink, penyelenggara atraksi barongsai yang viral, kini pengelola diperiksa.
Profil Mall Festival Citylink, penyelenggara atraksi barongsai yang viral, kini pengelola diperiksa. /Kolase foto/Twitter/@KakaKeyo/

DESKJABAR - Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan sanksi untuk Mall Mall Festival Citylink, di Jalan Peta, Bandung, Jawa Barat, buntut dari kerumunan manusia di Mall tersebut salah satunya menampilkan atraksi barongsai pada perayaan Imlek Rabu, 2 Februari 2022 kemarin.

Sanksi yang dijatuhkan berupa penyegelan, penutupan mall tersebut selama tiga hari berturut-turut, yang dimulai pada Jumat, 4 Februari 2022 hingga Minggu, 6 Februari 2022.

Keputusan itu seperti ditegaskan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron di Balai Kota Bandung hari ini Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Ada Kuburan Pindahan Disangka Keramat untuk Pesugihan di Gunung Sangiang

"Mulai besok selama 3 hari akan ditutup, itu sebagai sanksi terhadap pelanggaran," kata Asep Ghufron seperti dikutip dari PRFM News Kamis, 3 Februari 2022.

Keputusan itu lahir pihak pemerintah  selesai melakukan pemeriksaan kepada pengelola Mall Festival Citylink.

Asep menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dinilai tepat, mengingat pelanggaran yang dilakukan festival Citylink kemarin masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Baca Juga: Kisah Sebuah Rumah Kost di Nagreg, Bandung, Semua Penghuni Adalah Hantu ?

Menurut dia, selain tak mengantongi izin, acara tersebut juga menimbulkan kerumunan di dalam ruangan.  Aturan protokol kesehatan juga tidak diterapkan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x