9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.
Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.
Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A = Rp.80.000
SIM C = Rp.75.000
Biaya Asuransi = Rp.50.000
Baca Juga: Mitos TUYUL: Makhluk Halus tapi Bukan Anak Jin, Minta Digendong dan Disusuin
Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000
Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung Sabtu, 29 Januari 2022 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.***