Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Sabtu, 29 Januari 2022

- 29 Januari 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini.
Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Bandung dari Satpas Polrestabes Bandung hari ini. /Instagram/@simrestabesbdg1/

 

DESKJABAR- Jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung hari ini Sabtu, 29 Januari 2022 hadir di dua lokasi.

Mobil SIM keliling pertama ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie.

Mobil SIM keliling kedua ada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal blok RG 3.

Layanan SIM keliling yang digelar di dua lokasi tersebut beroperasi pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: SUPAYA Anak Cerdas, Inilah 10 Jenis Makanan yang Wajib Diperhatikan, Nomor 5 Mengejutkan

Selain mobil SIM keliling, ada pula Gerai SIM yang bertempat di Metro Indah Mall lantai 1.

Pendaftaran untuk Gerai SIM buka dari mulai dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Dikutip DESKJABAR.com dari halaman Instagram @simrestabesbdg1 pada Senin, 24 Januari 2022.

Jangan lupa bawa persyaratan untuk perpanjangan SIM keliling Online, yaitu:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Cara Mendaftar NPWP Online 2022 dan Offline, Lengkapi Persyaratannya Terbaru

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:

SIM A = Rp.80.000

SIM C = Rp.75.000

Biaya Asuransi = Rp.50.000

Baca Juga: Mitos TUYUL: Makhluk Halus tapi Bukan Anak Jin, Minta Digendong dan Disusuin

Biaya Tes Kesehatan = Rp.40.000

Itulah informasi jadwal dan lokasi SIM keliling Kota Bandung Sabtu, 29 Januari 2022 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah