KEMENAG JABAR, Soal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah, Kejati Jabar Beberkan Perannya

- 27 Januari 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi Korupsi. Kejati Jabar sedang menyidik kasus korupsi BOS di Kemenag Jabar, satu tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Ilustrasi Korupsi. Kejati Jabar sedang menyidik kasus korupsi BOS di Kemenag Jabar, satu tersangka segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Pixabay/sajinka2

DESKJABAR- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jabar kini sedang dirundung kasus korupsi, beberapa mantan pejabat yang bertugas di Kemenag Jabar harus bolak balik diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Dalam kasus dugaan korupsi Kemanag tersebut, Kejati Jabar sudah menetapkan satu orang tersangka korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Jabar senilai Rp 8 miliar ini.

Baru satu tersangka kasus korupsi di Kemenag Jabar tersebut yakni ketua Pokja berinisial AK. Rencananya awal bulan Februari 2022 kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Pemilik Tanggal Lahir yang Akan Menjadi Kaya di Tahun 2022, Menurut PRIMBON JAWA Hari Lahir EYANG SEMAR

"Posisinya sekarang masih pemberkasan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Di samping itu, kata Dodi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga menghitung kerugian negara. Adapun sejauh ini, hitungan sementara kerugian atas perkara itu mencapai Rp 8 miliar.

"Perhitungan kerugian negara masih dilakukan," kata dia.
Sejauh ini sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AK. Menurut Dodi, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum A, Bambang Lesmana menyatakan bahwa kliennya dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi Kemenag Jabar.

Bambang Lesmana menyebut bahwa kliennya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya yakni diduga korupsi Rp 8 miliar.

Karena menurut Bambang Lesmana kalau pun Rp 8 miliar tidak mengalir pada kliennya karena justru keatasannya waktu itu pejabat pejabat di Kemenag Jabar.

"Klien saya itu setelah dihitung hanya Rp 400 juta, yang miliaran itu bukan ke klien kami. Kan disitu ada bendahara, ada pejabat terkait, PPK ada Kepala Kanwil Kemenag," katanya.

Kejati Jabar sendiri menurut Bambang terus melakukan pemeriksaan pejabat pejabat terkait di Kemenag Jabar saat itu karena aliran dananya. 

Baca Juga: 5 Shio yang Diramalkan Bakal Dapat Rezeki Sultan, Nomor 3 Hokinya Gak Ada Lawan

"Sekarang kan sedang ditelusiri kemana aliran dananya yang Rp 8 miliar itu, karena klien kami hanya Rp 400 juta. Jadi jangan klien saya aja yang dijadikan tersangka, yang menikmati aliran dana itupun yang jauh lebih besar harusnya dijadikan tersangka," ujar Bambang.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan tersangka atas kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Hasil penghitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 8 miliar.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa November tahun lalu.

AK melakukan praktik korupsi itu pada tahun ajaran 2017-2018. Saat itu, AK diduga telah melakukan korupsi perihal dana BOS untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Baca Juga: Mitos dan Sejarah Ritual Perayaan Imlek, Salah Satunya Mengusir Monster Pemakan Manusia

 

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan.

Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah