Ratusan Pengunjukrasa Kepung Balai Kota Bandung, Massa Minta Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Langgar Izin

- 12 Januari 2022, 18:21 WIB
Balai Kota Bandung dikepung pengunjurasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Balai Kota Bandung dikepung pengunjurasa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) /yedi supriadi

DESKJABAR- Ratusan massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mengurung Balaikota Bandung melakukan aksi unjukrasa mengkritisi kebijakan Pemerintah Kota Bandung.

Aksi unjukrasa tersebut dilakukan di Kantor Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Kota Bandung pada Rabu 12 Januari 2022.

Ratusan massa nampak membawa alat peraga seperti bendera, spanduk yang beberapa tulisan tentang tuntutan mereka kepada pihak berwenang.

Baca Juga: BERTUBI TUBI Dituduh Sebagai Pelaku di Kasus Subang, Yosef Berani Sumpah Pocong dan Hidup Terlunta Lunta

Salah satu yang diusung dalam aksi unjukrasa tersebut tentang adanya sebuah tempat hiburan yang menganggu masyarakat, seperti bising dan tidak tertib, massa menilai Pemkot Bandung tidak punya standarisasi teknis untuk meminimalisir potensi gangguan bagi masyarakat sekitar.

Azmi Hibatullah mengatakan mencontohkan adanya sebuah tempat hiburan Karangsari Pasteur Kota Bandung.

"Saya mendapat informasi tempaat itu ijinnya Cafe dan Resto tapi pelaksanaannya jadi tempat hiburan malam," ujar Korlap Aksi, Azmi Hibatulloh kepada wartawan, Rabu 12 Januari 2022.

Kemudian tentu saja hal itu berpengaruh pada pajak kalau pajak cafe resto 10 persen, sedangkan tempat hiburan malam besaran pajaknya sebesar 35%.

"Dalam hal pemberlakuan pajak, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bandung bahwa setiap pelaku usaha yang bergerak pada bidang industri makanan dan minuman (restoran, cafe) dikenakan pajak sebesar 10%, industri hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, club malam) dikenakan pajak sebesar 35%," katanya.

Namun faktanya dari investigasi lapangan yang dilakukan serta diperkuat oleh informasi dari beberapa sumber di lapangan PC. PMII Kota Bandung menemukan dugaan kuat beberapa pelaku usaha seperti sebuah tempat hiburan di Karangsari tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 10% karena izin usahanya adalah izin restoran, padahal jelas dan nyata bahwa operasional nama-nama tersebut masuk dalam kategori industri hiburan malam.

Baca Juga: Mendaki Sendiri di Gunung Cikuray, Garut, Menuju Pos 3: Gak Bisa Rekam lagi, Di Otak Gue Cuma Harus Turun

"Kami juga menangkap seolah ada pembiaran terhadap fenomena ini dari pihak Pemkot Bandung. Padahal pajak ini merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang outputnya adalah mengakselerasi pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Jika kondisi ini dibiarkan terus menerus maka yang terjadi adalah ketidakadilan. Pemkot akan semakin sulit untuk mengentaskan persoalan-persoalan yang ada terutama pemenuhan hak dasar warga yang terdampak oleh kemiskinan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Penerimaan Pajak di rampok oleh mafia pajak yang tidak bertanggung jawab.

Padahal menurut Azmi, jika setiap Pelaku Usaha membayar pajak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku maka cita-cita Pemkot dalam mengenteskan kemiskinan akan menemui titik terang.

Dari itulah dalam pernyataan siapnya, pengunjukrasa meminta tindak tegas Pelaku Usaha Hiburan Malam yang tidak sesuai aturan dalam melakukan pembayaran pajak di Kota Bandung.

Meminta kepada Kepala Badan Pendapatan daerah Kota Bandung untuk memanggil dan memeriksa semua dokumen izin usaha hiburan malam di Karangsari dan juga tempat lainnya.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Victor Igbonefo Siap Redam Ketajaman Striker Bali United di Liga 1 2021-2022, di Bali

Selanjutnya, meminta kepada Pemkot untuk menutup Industri Hiburan Malam yang tidak memiliki izin usaha sesuai dengan kenyataan di lapangan dan tidak memenuhi standard operasional sehingga menimbulkan keresahan berupa kebisingan dan lain-lain bagi warga sekitarnya.

Menuntut kepada Bapenda untuk melakukan transparansi yang komprehensif terkait dengan penerimaan pajak dari Industri Hiburan Malam yang dapat diakses oleh masyarakat kota Bandung.
Meminta kepada Pemkot untuk mengevaluasi kinerja tsake holder terkait yang melakukan pembiaran atas permasalahan pajak hiburan dan pajak restoran yang jelas dan nyata merugikan Negara.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah