SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terupdate Hari Ini dan Besok, 5-6 Januari 2022

- 5 Januari 2022, 04:20 WIB
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung di Lucky Square hari ini. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C telah mendekati akhir masa berlaku, bisa memperpanjangnya di layanan SIM Keliling Bandung di Kota Bandung.

Untuk memudahkan Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menetapkan Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Tiba di lokasi SIM Keliling Bandung, pastikan Anda mendaftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: SKETSA TERDUGA PEMBUNUH DI SUBANG jadi Polemik di Masyarakat, Mirip Saksi yang Muda Ini?

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 5-6 Januari 2022, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

 

Rabu, 5 Januari 2022
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Kamis, 6 Januari 2022
- BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Bandung.
- BTC Fashion Mall, Jalan Dr Djunjunan Pasteur, Bandung.

 

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: MENGUNGKAP KASUS PEMBUNUH SUBANG, Pelaku Sangat Profesional, Achmad Taufan: Siapa yang Menyuruh Pelaku?

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2022 New Age Terbaru 4 Januari 2022, Berikut Cara Klaim Reward SG Gratis dari Garena

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah