Dikutip DeskJabar.com melalui PMJNews, Aswin Sipayung menyatakan untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.
Menurutnya, para tersangka yang sudah ditangkap sejauh ini sebanyak tujuh orang.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinsial SV (16), IM (18) dan MS (18) sebagai penyedia jasa layanan seksual melalui aplikasi pesan instan.
Masih dari keterangannya, ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Ia memastikan kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.
Baca Juga: UPDATE ! Kasus Pembunuhan di Subang, Mungkinkah Pelaku Sebenarnya Naksir Amel dan Tuti ?
Seperti diketahui ramai di media sosial tentang adanya anak SMP dari Bandung yang diculik lalu diperkosa dan diperjualbelikan.
"Viralkan, anak di bawah umur berumur 14 tahun, di culik dan diperkosa ramai-ramai setelah itu dijual dijadikan Pekerjak Seks Komersial (PSK)," tulis pemilik akun, yang di posting pada Selasa 28 Desember 2021.
Bocah tersebut juga dipukuli oleh beberapa orang. Pemilik akun @alvianakmal menyebut saat ini kondisi korban mengalami trauma berat.