INILAH 5 FAKTA Mengejutkan Terungkap di Pengujung 2021 Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 30 Desember 2021, 11:57 WIB
Polda Jabar merilis sketsa pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Rabu 29 Desember 2021.
Polda Jabar merilis sketsa pelaku kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, Rabu 29 Desember 2021. /DeskJabar/Yedi Supriadi/

Hingga saat ini TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang berada di Ciseuti, masih dijaga garis polisi.

Tanggal 19 Agustus 2021 atau sehari setelah kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 dinihari, saksi Danu menerobis TKP yang dijaga garis polisi.

Saat itu menurut keterangan Danu, dia disuruh banpol masuk TKP dan menguras bak mandi di dalam TKP.

Masuknya Danu ke TKP kemudian dipermasalahkan Kuasa Hukum Yosef, karena dinilai telah melanggar KUHP Pasal 221 karena dikahawatirkan telah merusak atau menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: PTPN VIII Inovasi Membuat Mesin Petik “Jangkrik” untuk Panen Perkebunan Teh, Mandiri dan Lebih Efisien

Tuduhan kuasa hukum Yosef itu kemudian dibalas kuasa hukum Danu, yang mengatakan bahwa pada hari yang yanag di 19 Agustus sore, Yosef dan adiknya Mulyana, serta didampingi Yoris, juga berada di TKP.

Bahkan, menurut Kuasa Hukum Yoris, Yosef dan Mulyana masuk ke TKP dan mengambil barang dari dalam TKP.

Kepala Desa Jalancagak, yang juga paman Yoris, Indra Zainal mengatakan bahwa masuknya Danu ke dalam TKP disuruh banpol untuk meneruskan pekerjaan yang sehari sebelumnya belum selesai.

Indra Zainal mengatakan bahwa pemeriksaan TKP sudah selesai pada tanggal 18 Agustus 2021.

Namun kenyataannya, menurut Kombes Yani, selama pemeriksaan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, olah TKP telah dilakukan sebanyak 5 kali dan otopsi sebanyak 2 kali.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah