Anjas di Thailand menjelaskan, alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan dimana dengan alat-alat bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Menurut Anjas di Thailand, alat bukti di sini berbeda dengan barang bukti. Dalam sistem KUHAP barang bukti atau corpus delicti merupakan bukti tambahan terhadap alat-alat bukti yang sah menurut KUHAP. Atau sebagai bukti tambahan terhadap alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk dan keterangan terdakwa.
Baca Juga: Cara Melihat Orang yang Memakai Ilmu Pelet, Inilah Ciri-cirinya
Mahkamah konstitusi mendefinisikan bukti permulaan yang cukup sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk atau keterangan terdakwa.
“Tanpa minimal adanya dua alat bukti tersebut petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan”, kata Anjas di Thailand.
“Tapi mungkin saja ada saksi yang di-hire (disewa) yang memang diarahkan. Ada kemungkinan di situ. Makanya di lapangan kalau terus dicari dari data ini kayanya agak semakin sulit ya gak tahu apakah tahun ini akan selesai atau 10 tahun lagi atau 20 tahun lagi,” ujar Anjas di Thailand.
Sebab itu Anjas di Thailand mengatakan, jika berdasarkan atau berpedoman pada keterangan saksi agak sulit melalui jalur ini untuk menentukan tersangkanya.
Kategori alat bukti yang kuat lainnya, kata Anjas di Thailand adalah keterangan ahli, surat petunjuk. Alat bukti ini berasal dari orang-orang yang expert, pakar atau ahli di bidangnya. Misalkan seperti hasil autopsi forensik. Dari keterangan ahli ini bisa masuk ke dalam alat bukti yang kuat.
Lebih konkritnya Anjas di Thailand mencontohkan ada temuan dari tim penyidik misalnya DNA tertentu, atau jejak tubuh seseorang tertinggal di situ. Penyidik lalu meminta ke tim yang melakukan autopsi atau penganalisa laboratoium DNA membuat surat tentang penemuan itu secara ilmiah. Surat inilah nanti yang akan dijadikan alat bukti pada saat di pengadilan.***