SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 17-18 Desember 2021

- 17 Desember 2021, 06:08 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa.
Ilustrasi SIM Keliling Bandung hari ini di ITC Kebon Kalapa. /Satpas Polrestabes Bandung/

DESKJABAR - Menjelang akhir pekan ini, Anda bisa cek Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda. Jika mendekati akhir masa berlaku, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung.

Untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung membuat Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung setiap hari Senin-Sabtu.

Di lokasi SIM Keliling Bandung, daftar terlebih dahulu. Persiapkan pulpen untuk mengisi formulir, tanda tangan, dan lain-lain.

Baca Juga: KABAR POSITIF KASUS SUBANG, Polda Jabar Siap Umumkan Tersangka, Anjas: Semua Sangat Optimis & Percaya Diri

Berikut ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung terbaru hari ini dan besok, yaitu 17-18 Desember 2021, yang ditetapkan Satpas Polrestabes Bandung.

Jumat, 17 Desember 2021
- ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung.
- Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Bandung.

Sabtu, 18 Desember 2021
- Cihampelas Walk (Ciwalk), Jalan Cihampelas Nomor 160, Bandung.
- Lucky Square, Jalan Jakarta, Antapani, Bandung.

Selain itu, terdapat gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.

Karena pandemi Covid-19 belum sirna, selalu patuhi protokol kesehatan. Caranya dengan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air atau hand sanitizer, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Baca Juga: Ajak Umat Muslim Menjauhi Fitnah Zamannya, Syekh Ali Jaber Sebut Uang Bukan Segalanya

Persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM

Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung AKP Vino Lestari, S.IK, MSi menjelaskan persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C melalui SIM Keliling Bandung sebagai berikut.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kode Redeem FF 16 Desember 2021, Reward Weapon Royale Voucher & Diamond Royale Voucher dari FF x Money Heist

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Satpas Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah