DESKJABAR - Setelah diambil alih kasus pembunuhan ibu dan anak Di Subang oleh Polda Jabar, pada Senin 15 November 2021 atau sejak hari pertama Kapolda Jabar baru Irjen Pol Suntana bertugas.
Sesudah polisi menggelar Analisis dan Evaluasi (ANEV) untuk menentukan pelakunya disertai hasil pemeriksaan Forensik, sekarang Polda Jabar dan Polres Subang dengan bergerak cepat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi BAP dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Seminggu sebelumnya pemeriksaan oleh penyidik Polisi dilakukan pula terhadap saksi kunci dalam kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, yakni Yosef Hidayah alias Yosef Subang, lalu Muhammad Ramdanu alias Danu dan Yoris Raja Amarullah termasuk istri Yoris, Yanti Jubaedah. Untuk saksi Yanti Jubaedah diperiksa tidak lama.
Ketiganya diperiksa memakan waktu lama hingga 12 jam. Pemeriksaan pun mengungkap fakta-fakta baru soal adanya nasi goreng yang disimpan di meja makan pada malam terjadi pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kemudian masalah soal asbak yang ternyata tidak ada puntung rokok sebelum Yosef pergi ke rumah istri mudanya, namun setelah pembunuhan ada puntung rokok di asbak tersebut.
Selanjutnya soal DNA Danu yang ada di puntung rokok, dan juga beberapa sidik jadi milik Danu dan Yosef di tempat kejadian perkara.
Dan hari ini 29 November 2021 penyidik Polda Jabar dan Polres Subang kembali melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ini.
Pemeriksaan kali ini dilakukan terhadap tujuh orang saksi yang diduga melihat dan mendengar atas kejadian kasus pembunuhan di Subang kemungkinan untuk menyempurnakan BAP