BERCERMIN Dari Kasus Mantan Sekjen PSSI di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

- 20 November 2021, 18:01 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat meminta polisi bercermin dari kasus mantan Sekjen PSSI /DeskJabar/

DESKJABAR – Isu soal pemanggilan saksi terakhir dan akan ada penahanan tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada Jumat 19 November 2021, ternyata tak terjadi.

Itu berarti, penungkapan kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021, hingga Sabtu 20 November 2021 masih belum ada kejelasan.

Bahkan, kuasa hukum Yosef di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang, mempermasalahkan pihak polisi yang belum juga menetapkan Danu sebagai tersangka penerobos TKP pada 19 Agustus 2021.

Baca Juga: SELAIN MOBIL ALPHARD, Tiga Benda Milik Amel Ini Bisa Menguak Misteri Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Kuasa Hukum Yosef yakni Rohman Hidayat bahkan meminta polisi bercermin kepada kasus mantan Sekjen PSSI, Joko Driyono, yang akhirnya dipenjara karena menerobos TKP dan melakukan perusakan barang bukti.

Menurut Rohman Hidayat, Joko Driyono sama kasusnya dengan yang dilakukan Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang. Joko dipenjara 1 tahun 6 bulan terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa," ujar Rohman Hidayat, Sabtu 20 November 2021.

Baca Juga: Lagi! Pihak YOSEF SUBANG Desak Polisi Agar DANU Jadi Tersangka Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Disuruh banpol masuk TKP

Seperti diketahui pada 19 Agustus 2021, Danu masuk ke TKP Ciseuti tempat berlangsungnya kejadian pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustikaratu atau yang akrab dipanggil Amel.

Danu dalam keterangannya menjelaskan bahwa dia masuk ke TKP dan menguras bak karena disuruh sosok banpol.

Itulah yang membuat Rohman Hidayat meminta polisi menetapkan Danu sebagai tersangka penerobos TKP karena pada tanggal 19 Agustus 2021, garis polisi masih belum dicabut.

Rohman menilai apa yang dilakukan Danu bertentangan dengan KUH Pidana pasal 221.

Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan menemukan benda tajam di dalamnya hanya disimpan lagi.

Baca Juga: INI JADWAL LENGKAP Laga Persib di Seri Ketiga Liga Indonesia 1 2021, Salah Satunya Lawan Persija Jakarta

Soal sosok banpol yang menyuruh Danu masuk TKP, Rohman Hidayat tidak mau menggubrisnya, karena menurutnya disuruh tidak disuruh tetap saja Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

Namun pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan menuntut balik dengan mengatakan bahwa Yosef dan adiknya Mulyana juga pada hari yang sama berada di lokasi TKP pembunuh ibu dan anak di Subang bahkan mengambil barang  dari dalam TKP.

Rohman Hidayat mengklarifikasinya karena Yosef dan Mulyana datang ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut bukan kehendak pribadi tapi disuruh oleh polisi.

Jadi saat itu polisi yang meminta bahkan bersama polisi datang ke TKP tersebut, lalu sebenarnya Yosef tidak masuk.

Baca Juga: UPDATE SORE! KODE REDEEM FF 20 November 2021 Terbaru, Dapatkan Kelly Bobblehead dan Spikey Spine

Hanya Mulyana mengambil barang barupa kucing milik Amel.

Karena menurut Rohman Hidayat, sesuai informasi polisi kasihan kucing kelaparan tidak ada yang ngasih makan, makanya diambil dari rumah tersebut.

Selain kucing, dari TKP juga diambil paket online milik almarhum Amel serta mengambil mobil Yaris milik Amel karena saat itu tidak terkunci. ***

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah