Mobil Unit Tipiring Bandung Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

- 14 November 2021, 17:25 WIB
Mobil Unit Tipiring Bandung siap berkeliling untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Mobil Unit Tipiring Bandung siap berkeliling untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. /Instagram/@mangoded_md/

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meluncurkan tiga unit kendaraan operasional unit tindak pidana ringan (Tipiring) dan unit penyuluhan, Jumat, 14 November 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial melalui akun Instagram pribadi, @mangoded_md, Minggu, 14 November 2021, mengatakan, warga Kota Bandung ke depan akan sering melihat kendaraan tersebut berkeliling Kota Bandung.

Menurut Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, tiga unit kendaraan tersebut berfungsi untuk mengendalikan tindak pidana ringan berupa pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bandung supaya kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung di masa pandemi Covid-19, semakin membaik.

Baca Juga: Omzet Pasar Kreatif Bandung 2021 Capai Rp3,8 Miliar, Ekonomi Mulai Pulih di Masa Pandemi

"Mari bekerja sama. Semoga berhasil meningkatkan pelaksanaan kesadaran hukum di Kota Bandung!" kata Oded M Danial.

Menurut Oded M Danial, dua mobil akan berfungsi mulai dari penyuluhan sampai menginformasikan peraturan daerah (perda) mengenai hak dan kewajiban masyarakat.

Satu unit mobil lagi difungsikan untuk penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Wilujeng berakhir pekan, omat pilih-pilih kegiatan yang aman!" kata Oded M Danial.

Sebelumnya, Oded M Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kondusif.

"Tugas pokok dan fungsi pemerintah memberikan rasa aman, nyaman, dan membimbing warganya agar taat aturan. Maka dari itu saya harap hadirnya sarana prasarana tiga kendaraan mobil untuk Satpol PP bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," tuturnya.

Baca Juga: 35 Kode Redeem FF Spesial Emote Hari Ini 14 November 2021, Klaim FFWC Throne, Booyah Emote, Dll

Oded M Danial menyatakan, kendaraan tersebut bisa membantu Satpol PP untuk pelaksanaan penegakan disiplin dan hukum. Akan tetapi, kendaraan tersebut diprioritaskan untuk mengedukasi kepada masyarakat, yaitu penyuluhan, bukan tindak pidananya.

Apabila penyuluhannya berhasil, kata dia melanjutkan, warga Kota Bandung taat aturan serta pemerintah mampu membangun sumber daya manusia yang unggul. Dalam arti keimanan dan ketaatannya berkualitas.

Lebih utamakan penyuluhan

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan, penyediaan kendaraan operasional ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana minimal, serta pembinaan teknis operasional dan penghargaan Satpol PP sebagai upaya pemenuhan sarana dan prasarana.

"Mobil tipiring ini lebih diutamakan penyuluhan ke 30 kecamatan secara terjadwal untuk memberikan sosialisasi woro-woro. Apalagi sekarang masih situasi pandemi Covid-19, lebih banyak protokol kesehatan disampaikan," tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 2021 Minggu Sore 14 November 2021, Diamond Gratis di Advance Server Daftar 18 November 2021

Terkait pengoperasian, Rasdian menjelaskan bahwa sifatnya statis dan dinamis. Artinya jika statis kendaraan tersebut bisa ditempatkan di satu kecamatan juga digelar untuk mengundang masyarakat. Dinamisnya, kendaraan itu bergerak bisa memberikan sosialisasi.

"Karena sudah berkoordinasi dengan pengadilan, hari ini pelanggaran, hari ini juga langsung diberikan sanksi sesuai pelanggarannya. Ini bagian inovasi. Jadi sidang pelanggaran Tipiring On The Street," kata Rasdian.

Untuk petugas, Rasdian sudah menyiapkan koordinator pengawas dari Polrestabes Bandung, kejaksaan, dan juga kehakiman, termasuk penyidik.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x