DESKJABAR - Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan masih tingginya pelanggaran protokol kesehatan 5M pada sejumlah lokasi yang sering dikunjungi masyarakat.
Mengenai masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan 5M oleh masyarakat di Kota Bandung dikatakan Idris Kuswandi pada Program Bandung Menjawab di Auditorium Rosada, Balai Kota Bandung, Selasa 5 Oktober 2021.
Sidang Tipiring On The Street, Satpol PP Kota Bandung yang digelar di empat lokasi, yakni MIM, Cihampelas Walk, Dukomsel Dago, dan Hotel El Cavana Paskal. Hingga September 2021, Satpol PP menindak denda administratif pelanggaran protokol kesehatan sebesar Rp130.150.000, untuk nonprokes Rp21juta.
Baca Juga: Ratusan Pengunjukrasa dari Manggala Garuda Putih Datangi Balai Kota Bandung
Baca Juga: Lanjutan Mencari Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Nasib Roh Orang Dibunuh, Buya Yahya Menjawab
Seperti diketahui protokol kesehatan 5M adalah Memakai masker,
Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
Menjaga jarak,
Menjauhi kerumunan, serta
Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Lokasi rawan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan di wilayah kota Bandung, secara umum sering terjadi pada kawasan kuliner, taman dan pasar tradisional.
Idris Kuswandi menambahkan, sejumlah lokasi di wilayah kota Bandung yang sering ditemukan pelanggaran prokes 5M adalah Dago, Gasibu, Saparua, serta Taman-taman yang sering dikunjungi masyarakat.
Baca Juga: BURUAN Klik reward.ff.garena.com Ada SG Ungu M1887 Rapper Underworld di Kode Redeem FF 5 Oktober