Dari hasil penyelidikan labolatorium, terungkap ada zat sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.
Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap para saksi dan bukti, serta melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.
Jessica yang juga sahabat korban, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016. Dia divonis kurungan penjara selama 20 tahun dan saat ini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat karena meski tuduhan banyak mengarah kepada Jessica, namuan banyak dari masyarakat yang menilai Jesicca tidak bersalah.
Bahkan di sidang oengadilan Jessica bersikukuh mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Apakah kasus pembunuh ibu dan anak di Subang akan berkembang dan berakhir seperti kasus Kopi Sianida, mudah-mudahan saja ada perkembangan mengejutkan yang bisa diungkap Polri dalam waktu dekat. ***